pasang nomorSebagai informasi, sanksi pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor sudah diatur di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPelat nomor wajib dimiliki kendaraan sebagai tanda identifikasi dan terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Pelat memiliki nomor seri yang terdiri dari huruf dan kombinasi angka, serta memiliki kode berbeda